Jumat, 28 November 2008

BURSA CALEG SIMALUNGUN-PEMATANGSIANTAR

Pemilu
Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kebanyakan orang sudah hafal kalau ditanya apa dan bagaimana Pemilu, tapi mereka sering tidak mengetahui apa arti hakiki tentang Pemilu. Di dalamnya terkandung inti soal pelaksanaan kedaulatan rakyat, dimana proses ini harus dijalankan di dalam negara dengan asas demokrasi, berbeda dengan negara berdasarkan monarkhi atau kerajaan.
Untuk saat ini rakyat Simalungun-Pematangsiantar sudah bersiap-siap akan memutuskan siapa saja wakil yang mereka utus melalui 38 parpol untuk berada di lembaga legislatif yaitu lembaga DPR, DPD, dan DPRD Simalungun / Pematangsiantar serta DPRD Propinsi Sumatera Utara pada Pemilu tanggal 9 April 2009 yad. Setelah itu rakyat juga akan memutuskan siapa Presiden dan Wakil Presiden RI dalam Pilpres tahun 2009 dan pada tahun 2010 rakyat akan menentukan juga siapa yang akan menjadi Walikota Pematangsiantar dan Bupati Simalungun.
Oleh karena itu masyarakat dihimbau agar aktif mensukseskan Pemilu tahun 2009, karena kehadiran di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan mengembalikan hak kedaulatan rakyat ke tangan masyarakat sendiri, bukan ke tangan para Saudagar, bukan ke tangan para Jawara ataupun bukan ke tangan para Politisi “busuk”.
Sangat dihimbau juga agar masyarakat aktif mengikuti proses tahapan Pemilu 2009 yaitu pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; pendaftaran Peserta Pemilu; penetapan Peserta Pemilu; penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; masa kampanye; masa tenang; pemungutan dan penghitungan suara; penetapan hasil Pemilu; dan pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Yang terpenting adalah masyarakat lebih aktif menyeleksi kira-kira 1.689 calon anggota legislatif untuk 75 kursi DPRD Simalungun (45) dan Pematangsiantar (30), menyeleksi terhadap 160 calon anggota legislatif untuk 8 kursi DPRD Sumatera Utara di Daerah Pemilihan 9 Sumatera Utara, menyeleksi terhadap puluhan calon anggota legislatif dari Daerah Pemilihan Sumut 3 untuk 12 kursi DPR dan menyeleksi puluhan calon anggota legislatif untuk 4 kursi DPD bagi Sumatera Utara. Setelah diseleksi maka dilakukan pilihan kepada para caleg yang menurut masyarakat akan dapat meningkatkan pembangunan daerah Simalungun-Pematangsiantar, bukan kepada caleg yang selama menjadi anggota DPR/DPRD berprilaku untuk mengisi saku mereka sendiri.

Calon Anggota Legislatif (Caleg)
Fokus rubrik ini adalah menyoroti calon anggota legislatif yang akan bertarung untuk bisa dipilih, ditetapkan dan dilantik sebagai anggota DPRD Simalungun, DPRD Pematangsiantar dan DPRD Propinsi Sumatera Utara. Caleg yang memperebutkan 30 kursi DPRD Pematangsiantar ada sebanyak 794 orang, dengan demikian hanya sekitar 3,78 persen peluang setiap caleg untuk lolos sebagai anggota DPRD Pematangsiantar. Sebanyak 99 orang (12,47%) telah ikut Pemilu 2004 dan sebanyak 16 orang (2,01%) telah berhasil di Pemilu 2004 sebagai anggota DPRD Pematangsiantar. Dari ke-16 orang tersebut, pada Pemilu 2004 hanya 1 orang yang berhasil mengumpukan 1.496 suara dan ada 9 orang yang berhasil mengumpulkan antara 620-950 suara. Sebanyak 5 orang memperoleh antara 399-596 suara dan 1 orang memperoleh 179 suara (PAW). Akan tetapi patut dicermati oleh caleg yang baru bertarung di Pemilu 2009 bahwa ada 2 orang yang memperoleh 1.732 dan 2.719 suara dan 5 orang yang memperoleh antara 677-960 suara, ada 19 orang yang memperoleh antara 322-543 suara, dan sebanyak 57 orang perolehan kurang dari 266 suara pada Pemilu 2004.
Sementara untuk 45 kursi DPRD Simalungun, peluang setiap dari 895 caleg yaitu 5,03 persen untuk terpilih sebagai anggota DPRD Simalungun. Sebanyak 140 orang kembali bertarung pada Pemilu 2009 (15,64%), dimana sebanyak 22 orang (2,45%) telah berhasil lolos dalam Pemilu 2004. Dari ke-22 orang tersebut, 2 orang telah berhasil meraih 2.175 suara dan 2.197 suara, 7 orang memperoleh antara 1.452-1.980 suara, dan 9 orang memperoleh antara 1.005-1.282 suara. Tiga orang perolehan suara antara 783-974 dan sisanya sebanyak 3 orang hanya memperoleh antara 428-677 suara. Akan tetapi mereka yang tidak lolos dalam Pemilu 2004 ada 4 orang yang memperoleh antara 2.197-2.967 suara. Sementara 11 orang memperoleh antara 1008-1954 suara, 29 orang memperoleh antara 524-995 suara dan sisanya (63 orang) memperoleh kurang dari 456 suara.


Sebanyak 239 caleg telah bertarung di Pemilu 2004 (14.15 % dari total 1.689 caleg Kabupaten Simalungun dan Pematangsiantar) dan kembali bertarung di Pemilu 2009. Mereka ada yang tetap bertahan di Parpol yang sama dan ada juga yang lompat pagar karena tidak dicalonkan lagi oleh Parpol tempat mereka bernanung selama ini. Mengapa mereka tetap ngotot untuk mencalonkan diri lagi, terutama kepada anggota DPRD yang selama ini hanya ”diam” saja atau selama ini membuat lembaga legislatif tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya? Inilah PR bagi masyarakat untuk melakukan seleksi. Dukungan diperlukan bagi mereka yang mencalonkan kembali sebagai anggota DPRD dimana selama ini benar-benar menyuarakan aspirasi rakyat. Akan tetapi masyarakat harus cermati terhadap mereka yang mencalonkan kembali pada Pemilu 2009, akan tetapi ”track record”nya tidak jelas di lembaga DPRD.

Peluang setiap 160 caleg untuk anggota DPRD Propinsi Sumatera Utara hanya 5,0%, dimana diperebutkan 8 kursi dari daerah ini. Daftar Calon Tetap menunjukkan ada anggota DPRD Simalungun dan DPRD Pematangsiantar periode 2004-2009 dan mantan KDH mencoba peruntungannya untuk duduk sebagai anggota DPRD Propinsi Sumatera Utara pada Pemilu 2009. Yang lebih menarik adalah banyaknya caleg untuk anggota DPRD Propinsi Sumatera Utara yang direkrut secara instant, hanya untuk kepentingan caleg nomor urut rendah dan bukan kader lama partai dan mungkin juga mereka tidak mengerti asas partai yang diusungnya.

Caleg untuk DPRD Sumatera Utara dari Daerah Pemilihan Simalungun-Pematangsiantar, sebanyak 40 orang berdomisili di Pematangsiantar dan 30 orang berdomisili di Kabupaten Simalungun. Akan tetapi lebih banyak caleg tersebut berdomisili di Medan, sebanyak 81 orang (50.62%) dan lebih mengherankan ada caleg berdomisili di Deli Serdang (7), Labuhan Batu (1) dan Tobasa (1). Bagaimana logikanya mereka yang berdomisili di luar Pematangsiantar dan Simalungun dapat menyalurkan aspirasi dari daerah pemilihan tersebut, sementara bertempat tinggal di daerah lain?

UU No 10/2008 Pasal 5 telah mengakomidir sistim pemilihan proporsional terbuka untuk DPR dan DPRD, sementara sistim distrik berwakil banyak untuk DPD. Pemilu 2009 telah mengalami kemajuan dalam hal keterwakilan dengan diakomodirnya pencapaian 30% suara dari Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP) bagi caleg2. Artinya caleg yang mencapai angka tersebut dengan parpol yang diusungnya mencapai BPP, maka caleg tersebut langsung ditetapkan oleh KPU/KPUD sebagai anggota DPR/ DPRD.

Inilah kesempatan bagi masyarakat melakukan seleksi dan pilihan terhadap para caleg. Seperti saran KPU, jangan tandai parpolnya, tapi tandai calegnya. Jika masyarakat menandai parpolnya, maka suara tersebut akan diarahkan oleh parpol kepada caleg nomor urut kecil. Artinya suara yang diberikan masyarakat tidak berdampak langsung kepada caleg pilihannya, terutama bagi caleg bernomor urut besar.
Masyarakat patut memperhatikan dan menyikapi dengan positif terhadap parpol tertentu yang telah menggunakan sistim suara terbanyak dalam Pemilu 2004 dan tetap menggunakan sistim suara terbanyak dalam Pemilu 2009 yad. Belakangan banyak parpol peserta Pemilu 2009 telah mengikuti jejak tersebut dan telah mengumumkan langsung dari Pengurus Pusatnya untuk menggunakan sistim suara terbanyak bagi caleg2nya dalam Pemilu 2009.
Oleh karena itu masyarakat harus mengamati dengan jeli terhadap parpol yang tetap bertahan dengan menggunakan sistim nomor urut, dimana para caleg nomor urut besar bekerja untuk caleg nomor urut kecil. Sistim ini sangat tidak mendidik masyarakat dan sudah tidak popular lagi dalam Pemilu 2009. Apapun programnya, apapun sembako/ ”money politics” yang dibagikan kepada masyarakat, akan tetapi jika memakai sistim nomor urut, masyarakat patut menyikapi parpol dan caleg tersebut. Sistim nomor urut adalah metoda lama dimana parpol secara sengaja membohongi masyarakat dengan mencantumkan nama para caleg nomor urut rendah, yang sebenarnya tidak mendapat dukungan luas dari masyarakat.
Pengurus Parpol tingkat Propinsi dan Pusat secara arogan dan tidak mau mendengar aspirasi dari Pengurus Kota/Kabupaten, tetap menggunakan sistim nomor urut, yang berarti dengan sengaja Parpol tersebut membodohi masyarakat dimana masyarakat diarahkan untuk memilih caleg nomor urut besar, padahal suara tersebut nantinya akan dikumpulkan dan diarahkan kepada caleg nomor urut kecil (walaupun tidak mendapat dukungan luas).
Masyarakat sudah banyak berharap akan adanya perubahan terhadap UU No. 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, melalui proses Amandemen Khusus, terutama menyangkut sistim suara terbanyak. Masyarakat berharap banyak bahwa pada Pemilu 2009 ini akan diberlakukan sistim berwakil banyak (suara terbanyak) untuk pemilihan anggota DPR/ DPRD, sama seperti pemilihan anggota DPD.

Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP)
Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPRD, selanjutnya disebut BPP DPRD, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan terpilihnya anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Rata-rata suara sah pada Pemilu 2004 di Kabupaten Simalungun dan Pematangsiantar hanya 75% dari suara terdaftar. Dengan banyaknya parpol peserta Pemilu 2009 dan dimulainya cara menandai dalam melakukan pilihan di TPS (walaupun cara mencoblos masih diakui KPU), masyarakat akan terkendala dengan sistim tersebut. Diperkirakan suara sah akan menurun dibandingkan Pemilu 2004 dan akan menyebabkan BPP untuk masing-masing Dapem akan menurun juga jumlahnya.
Oleh karena itu parpol dan para caleg harus jeli dan memperhitungkan hal ini dengan baik. Seyogianya para caleg aktif melakukan pengecekan terhadap konstituennya, apakah sudah terdaftar sebagai Pemilih pada Pemilu 2009. Jika belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap maka didaftarkan kepada PPS sebagai Pemilih Tambahan. Jika sudah terdaftar, dihimbau untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2009.

Seleksi Caleg
Seperti yang disarankan sebelumnya, masyarakat harus ikut aktif mengamati dan menyeleksi para caleg. Siapapun caleg untuk DPR, DPD, DPRD tersebut, masyarakat harusnya lebih teliti dan lebih selektif dalam memilih caleg-caleg yang ada. Semua parpol mempunyai visi misi yang baik bagi kemajuan negeri ini. Yang membedakan hanya azasnya dan menurut harian nasional, 38 parpol peserta Pemilu 2009 terbagi menjadi partai agama, partai nasionalis dan partai nasional agamais.
Seyogianya masyarakat akan makin lebih bijaksana menyikapi Pemilu 2009. Berperan aktif dalam mengamati dan mengikuti tahapan-tahapan Pemilu, aktif menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2009 nanti, dan yang terpenting cermat memilih caleg dan parpolnya.
Masyarakat seyogyanya hanya melihat parpol sebagai kendaraan politik bagi para caleg. Masyarakat dihimbau agar fokus kepada siapa calegnya dan apa misi dan visinya serta apa yang telah caleg perbuat selama ini di lingkungannya. Jika calegnya berkualitas dan berwawasan serta berkarakter baik tetapi berada pada parpol yang baru, sangat disarankan masyarakat mengamatinya. Jangan ”silau” dengan parpol sembako, apalagi parpol dengan cara diam-diam melakukan ”money politic” (masyarakat dapat melaporkan hal ini dan akan terkena pidana bagi yang melakukan ”money politic").

Masyarakat juga harus jeli dengan sepak terjang para caleg yang selama ini sebagai anggota DPRD. Diantara mereka yang mencalonkan diri kembali dalam Pemilu 2009, baik untuk DPRD Kabupaten/Kota maupun DPRD Propinsi, banyak yang tidak pernah berbuat sama sekali di lembaga legislatif tersebut. Mereka hanya melakoni D5 : datang, duduk, diam, dengar, duit. Mereka tidak pernah menyuarakan aspirasi masyarakat dan yang lebih parah lagi, jalan ke rumah anggota DPRD tersebut tidak pernah diperbaiki selama dia duduk sebagai anggota DPRD.
Masyarakat juga harus menyimak para caleg Pemilu 2009 yang merupakan anggota DPRD saat ini, yang terlalu banyak melakukan hal-hal yang negatif, misalnya menghalalkan segala cara dengan memanfaatkan lembaga DPRD untuk kepentingan pribadi. Sikapi para caleg yang selama menjadi anggota DPRD berperan sebagai agen borongan di Pemda, dan melakukan tindakan yang tidak terpuji sebagai anggota DPRD. Seleksi juga mantan pejabat daerah yang terindikasi telah melakukan tindakan praktik KKN selama menjabat. Yang tidak kalah pentingnya adalah melakukan seleksi juga terhadap para Saudagar/Pemborong yang selama ini terindikasi berpraktik merugikan masyarakat, melakukan seleksi terhadap para Jawara yang selama ini selalu membela pejabat yang terindikasi KKN, dan politisi ”busuk” yang masih tetap masih berusaha memainkan perannya walaupun sudah banyak masyarakat menolaknya.

Tidak ada kompromi soal ini karena mereka akan melakukan hal yang sama pada periode 2009-2014 jika nanti masyarakat kembali memilih caleg tersebut dalam Pemilu 2009. Masyarakat harus berperan aktif mendorong para caleg yang berkualitas dan berintegritas untuk maju. Jangan terpukau dengan janji-janji caleg dan paket ”sembako” yang dibagikan. Para caleg yang membagikan sembako akan berhitung nantinya setelah duduk sebagai anggota DPRD dan satu-satunya cara mengganti biaya yang sudah dikeluarkan adalah melakukan korupsi pada anggaran yang bersumber dari Negara. Para caleg yang mempunyai hobi membagikan sembako secara tidak langsung mengajarkan masyarakat untuk melakukan korupsi.
Masyarakat juga harus tidak kompromi dan menolak mentah-mentah bagi para caleg yang instan, dimana mereka tidak mengerti apa-apa tentang Pemilu, DPRD dan visi misi mereka (numpang nampang doank).

Sudah saatnya masyarakat mau merubah sikap dalam Pemilu. Jangan timbulkan sikap meminta-minta sesuatu kepada caleg, tetapi tantanglah berdebat para caleg dengan visi misi mereka masing-masing. Masyarakat harus berani merubah sikap agar berani menggalang suara dengan militan dan sukarela, bagi caleg yang berkualitas dan berintegritas.
Peran aktif masyarakat sangat diharapkan terhadap meningkatnya kualitas Pemilu 2009 yang lebih baik dan dalam menentukan caleg yang berkualitas dan berintegritas untuk duduk sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD. Percayalah, dengan membela dan mendukung tanpa kompromi terhadap kualitas dan integritas caleg, akan tercipta nantinya lembaga legislatif kita yang lebih berkualitas, yang pada akhirnya dapat menjadi mitra yang sepadan dan menjadi lembaga pengontrol yang berkualitas bagi Pemerintah.


Siapa yang menyangka bahwa Barrack Hussein Obama (BHO) dapat terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat ke-44 dan Presiden AS pertama yang berkulit hitam pada Pemilu AS tanggal 4 Nopember 2008 yang lalu. BHO berasal dari masyarakat kulit hitam yang hanya 20% dari total penduduk AS, memiliki nama yang banyak dimusuhi oleh masyarakat AS, tidak memiliki banyak dana pribadi (akan tetapi berhasil menggalang dana kampanye terbesar dari masyarakat), akan tetapi dengan sukses menang mutlak dan terpilih menjadi Presiden AS.
Presiden dari sebuah negara adidaya, negara beragam komunitas dan negara tempat berkumpulnya para orang-orang pintar dari seluruh dunia. Terpilihnya BHO merupakan tindakan yang tidak kenal kompromi dan tindakan tegas masyarakat AS terhadap kandidat yang tidak berkualitas dan tidak berintegritas. Tidak ada tempat bagi kandidat yang tidak berkualitas dan tidak berintegritas serta tidak dapat memberikan harapan kepada masyarakat.
Indonesia memang bukan AS, dan bukan pula bandingannya. Akan tetapi kita harus banyak belajar dan banyak menyerap kualitas demokrasi dari negara AS. Penulis pernah lama bermukim di AS dan secara langsung melihat dan mengikuti proses demokrasi pada waktu Pemilihan Presiden tahun 1988 (Bill Clinton mengalahkan George Bush Sr.) dan pada tahun 1992 (Bill Clinton mengalahkan Bob Dole).
Tidak perduli hitam atau putih atau kuning atau sawo matang, tidak peduli berasal dari keluarga seperti apa (Ayah BHO yang kontroversial), jika memang kandidat/calegnya berkualitas dan berintegritas serta dapat memberikan harapan bagi pembangunan daerah, masyarakat harus mendukung, mengangkat, memperjuangkan dan memilih kandidat/caleg tersebut.

Bravo Hak Pilih Masyarakat

Tidak ada komentar: