Waktu menuju Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tanggal 9 April 2009 yang akan datang, kurang dari 130 hari lagi. Sejumlah 895 orang Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kabupaten Simalungun dan 794 orang Caleg Kota Pematangsiantar beserta 38 Partai Politik (Parpol) sudah dan akan melakukan kegiatan pendekatan kepada masyarakat pemilih untuk menyongsong Pemilu tersebut.
Beragam tanggapan dan sikap muncul dari masyarakat pemilih Simalungun-Pematangsiantar menyongsong Pemilu tersebut, antara lain dengan hadirnya sebanyak 38 Partai Politik yang ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bertambah 14 partai dibandingkan Pemilu 2004. Menurut informasi yang diperoleh dari jajak pendapat dan disiarkan di media internet, masih banyak masyarakat pemilih Indonesia yang belum mengetahui jadwal Pemilu. Sebanyak 61% lebih masyarakat pemilih tidak mengetahui jadwal Pemilu. Bagaimana kalau mereka ditanyai apa itu Pemilu? Mungkin persentasenya akan lebih banyak lagi yang tidak mengetahui…
Disinilah peran KPUD Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar, dengan komposisi pengurus yang baru dan penuh idealisme, termasuk juga 38 parpol beserta caleg-calegnya, lebih gencar lagi melakukan sosialisasi Pemilu kepada masyarakat pemilih, mengingat waktunya tidak banyak lagi tersedia. Masyarakat pemilih harus disadarkan bahwa Pemilu harus diselenggarakan di negara berasas demokrasi, setiap 5 tahun sekali untuk NKR Indonesia. Senang atau tidak senang, mau atau tidak mau, Pemilu harus berlangsung setiap 5 tahun sekali dengan segala konsekuensi biaya yang dikeluarkan.
Yang tidak kalah pentingnya adalah menyadarkan masyarakat pemilih bahwa Pemilu merupakan sarana pelaksanaan Kedaulatan Rakyat. Di tangan rakyatlah penentuan masa depan Negara dan Bangsa ini. Melakukan pilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah hak rakyat dan percayalah dengan makin aktif rakyat menentukan pilihan, maka masyarakat pemilih berhak menentukan dan mengawasi arah pembangunan yang diinginkan, bahkan me”recall” calegnya yang tidak berbuat apa-apa di lembaga legislatif .
Sosialisasi kepada masyarakat juga harus gencar dilakukan, terutama menyangkut pedoman teknis pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Informasi terakhir dari KPU sesuai dengan Peraturan KPU No. 35/2008 Pasal 40, surat suara untuk DPR dan DPRD berukuran 54x84 cm. Surat suara yang dianggap sah adalah surat suara yang diberikan tanda centrang sekali (lurus atau tidak lurus). Surat suara juga dianggap sah jika surat suara dicoblos dengan alat pencentrang surat suara. Akan tetapi surat suara yang ditandai garis, ditandai tanda lingkaran atau ditandai silang serta surat suara yang dicentrang dan dicoblos sekaligus, dianggap sebagai surat suara yang tidak sah.
Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Simalungun, tidak seluruhnya menampilkan caleg di Daerah Pemilihan (Dapem) menghadapi Pemilu 2009 yang akan datang. Dari data Daftar Calon Tetap (DCT) yang telah dikeluarkan, Dapem yang tidak ada daftar calegnya masing-masing : Dapem 2 sebanyak 2 parpol (PPI dan PSI), Dapem 3 sebanyak 2 parpol (PRN dan PP), Dapem 4 sebanyak 4 parpol (PNIM, PMB, PRN, PP) dan di Dapem 5 hanya PB yang tidak mencantumkan calegnya. Sementara untuk Kota Pematangsiantar, hanya 1 parpol (PPDI) yang tidak mengisi calegnya di Dapem 2, selebihnya 37 parpol menampilkan para calegnya di 3 dapem yang ada.
Kemudian jumlah caleg pada masing-masing dapem yang disodorkan oleh parpol bervariasi, dimana untuk parpol yang sudah mapan rata-rata menampilkan quota 120% dari jumlah kursi di dapemnya. Sementara partai yang belum siap, hanya menampilkan 1 - 3 orang caleg di dapemnya. Dengan banyaknya parpol dan terbatasnya kesediaan masyarakat pemilih untuk memajukan diri jadi caleg, tentu menyebabkan ada beberapa parpol yang susah merekrut caleg. Ada kesan parpol tersebut sekedar menampilkan nama caleg agar tidak terlihat kosong.
Ada sejumlah caleg yang sudah bertarung di Pemilu 2004, akan tetapi jumlahnya sangat sedikit (15,64% di Simalungun dan 12.47% di Pematangsiantar), dibandingkan muka-muka baru yang akan bertarung dalam Pemilu 2009. Walaupun jumlahnya sedikit, akan tetapi jumlah caleg yang kembali bertarung di Pemilu 2009 merupakan caleg potensial pengumpul suara banyak (21.14% dari 420.267 suara sah di Simalungun dan 30.15% dari 113.159 (?) suara sah di Pematangsiantar).
Hanya sedikit Pengurus Parpol Simalungun dan Pematangsiantar yang merekrut para caleg sesuai dengan kriteria kaderisasi, selebihnya parpol menentukan jumlah dan nomor urut rendah para caleg berdasarkan ketersediaan sumber dana pembiayaan sosialisasi dari caleg tersebut atau hasil kerjasama yang “berbau KKN” antara pengurus dengan caleg tersebut atau adanya tekanan dari pengurus parpol tingkat propinsi. Akibatnya ada informasi bahwa beberapa caleg dari parpol tertentu mengundurkan diri pada waktu akan dikeluarkan DCT, bahkan setelah DCT. Proses yang tidak terbuka dan demokratis dalam menjaring para caleg, juga yang menjadi salah satu penyebab terjadinya sejumlah caleg Pemilu 2004 lompat pagar ke parpol lain di Pemilu 2009. Pada DCT yang telah dikeluarkan oleh KPUD Pematangsiantar, dari 16 caleg yang merupakan anggota DPRD Pematangsiantar periode 2004-2009, ada 6 caleg sudah pindah ke parpol lain alias lompat pagar. Akan tetapi dari 22 caleg yang merupakan anggota DPRD Simalungun periode 2004-2009 dan kembali bertarung di Pemilu 2009, hanya 1 orang yang melakukan lompat pagar ke parpol lain.
Para caleg yang memperoleh lebih dari 428 suara pada Pemilu 2004, ada sejumlah caleg yang pindah parpol di Kabupaten Simalungun. Di Pematangsiantar, yang berhasil mengumpulkan antara 380 – 2.719 suara di Pemilu 2004 dan kembali bertarung di Pemilu 2009, ada sejumlah 12 caleg lainnya yang pindah parpol. Keseluruhan caleg yang pindah parpol merupakan caleg dengan nomor urut 1 di masing-masing parpol barunya. Kecuali ada caleg yang pindah parpol, akan tetapi nomor urutnya berubah dari nomor 1 menjadi nomor 10 di parpol yang baru (parpol dengan sistim suara terbanyak, yang ditetapkan langsung oleh pengurus pusatnya).
Sejumlah caleg yang sekarang merupakan anggota DPRD Simalungun juga ada yang tercatat di Dapem baru, berbeda dengan Dapem pada waktu Pemilu 2004. Tercatat ada 6 orang yang pindah daerah pemilihan. Untuk Pematangsiantar, ada 5 caleg yang pindah daerah pemilihan.
Alasan pindah karena berganti tempat domisili, tidak menjadi masalah bagi masyarakat pemilih. Akan tetapi para caleg yang pindah dapem karena tidak berbuat apa-apa terhadap konstituennya selama menjadi anggota DPRD di dapem asal, tentu akan menjadi bahan pertimbangan dan pertanyaan untuk diseleksi bagi masyarakat pemilih. Di daerah pemilihan manapun caleg tersebut pindah, yang jelas caleg tersebut akan menjadi anggota DPRD Simalungun/Pematangsiantar dan akan berbuat yang sama terhadap konstituen barunya di dapem baru, tidak melakukan apa-apa terhadap masyarakat pemilihnya jika nanti terpilih.
Fakta ini akan menentukan sikap dan pilihan masyarakat pemilih nantinya dalam melakukan pilihan kepada parpol. Bagaimanapun masyarakat pemilih akan memilih partainya dulu sebelum mencari dan menandai nomor dan nama caleg yang didukungnya. Partai yang siap dengan jumlah yang memadai dalam menampilkan caleg pada dapemnya, tentu akan menjadi tolak ukur soal keberadaan dan kegiatannya. Partai yang mencalonkan kadernya sebagai caleg dibandingkan dengan partai yang merekrut calegnya berdasarkan uang yang dimiliki caleg atau partai yang merkerut caleg berdasarkan praktek KKN, tentu masyarakat pemilih akan mencermatinya dan menjadikan pertimbangan dalam melakukan pilihan nantinya.
Akan tetapi masyarakat pemilih jangan terlalu dininabobokan dengan keberadaan partai dan jumlah caleg suatu parpol ataupun kekayaan sebuah parpol, karena seperti himbauan KPU, pilih dan tandailah calegnya, bukan tandai parpolnya. Parpol hanya kendaraan politik bagi caleg. Parpol didirikan di Ibukota Negara RI dan secara nasional parpol tersebut berkewajiban menyiarkan keberadaannya dan program-programnya ke seluruh Nusantara. Oleh karena itu masyarakat pemilih tidak usah terlalu terkesima dengan iklan-iklan parpol di media, karena parpol tersebut tidak mengerti kondisi daerah. Yang paling mengerti kondisi daerah adalah masyarakat pemilih, caleg-caleg dan pengurus-pengurus parpol yang berada di daerah yang tahu persis kondisi, situasi dan kebutuhan pembangunan di daerah.
Kemudian tanggapan dan sikap masyarakat pemilih yang kurang bergairah juga berhubungan dengan evaluasi kinerja DPRD periode 2004-2009, yang sepertinya tidak menunjukkan dampak yang positif bagi pembangunan Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar. Tingkah laku para anggota DPRD selama ini yang negatif, arogansi, tidak menjaga sikap serta tidak berbuat apa-apa di lembaga DPRD serta ketidakkonsistenan sikap anggota DPRD, menjadikan tolak ukur yang akan dicermati masyarakat pemilih.
Data dari DCT Kota Pematangsiantar, para caleg yang mengikuti Pemilu 2004, dan bertarung kembali pada Pemilu 2009 yad, ada 4 caleg yang tidak mencantumkan marganya lagi. Ada 6 caleg yang bertambah gelarnya, baik itu karena memperoleh gelar pendidikan ataupun gelar karena berkesempatan melakukan kewajiban ibadah keagamaan setelah menjadi anggota DPRD. Ada satu caleg yang menambah imbuhan marga, 4 caleg yang tidak mencantumkan kembali gelar pendidikan S1-nya (ijazahnya bermasalah atau enggan melakukan leges seperti yang dipersyaratkan KPUD?), dan yang paling menarik adalah adanya 1 caleg yang mencantumkan gelar yang berbeda pada Pemilu 2004 dan Pemilu 2009.
Di dalam DCT Kabupaten Simalungun, para caleg yang bertarung di Pemilu 2004 dan Pemilu 2009, ada 17 orang bertambah gelarnya, 6 orang gelarnya hilang atau tidak dicantumkan, 2 orang tidak mencantumkan lagi marganya, dan masing-masing 1 orang menambah marganya dan berganti nama (penambahan satu huruf dalam namanya).
Kecuali untuk penambahan gelar bidang pendidikan, apapun alasan caleg tersebut mengganti atau berbeda namanya dalam DCT Pemilu 2009 dibandingkan Pemilu 2004, akan menjadi bahan seleksi masyarakat pemilih nantinya untuk menentukan pilihan. Ketidak-konsisten-an dalam mencantumkan nama lengkap berarti menunjukkan bahwa tidak ada sikap yang teguh terhadap jati diri, yang pada akhirnya menunjukkan karakter dan kinerja caleg yang negatif dalam bekerja nantinya sebagai anggota DPRD.
Kriteria-kriteria yang diuraikan di atas yaitu eksistensi dan kinerja parpol, caleg pindah parpol, caleg pindah daerah pemilihan, caleg yang tidak mau mencantumkan marganya, caleg yang memanfaatkan lembaga legislatif untuk menambah gelar, caleg yang tidak lagi mencantumkan gelar pendidikannya, caleg yang merubah-rubah gelar pendidikannya, caleg yang mengganti namanya; kesemuanya akan menjadi bahan seleksi dan bahan telahaan masyarakat pemilih.
Masyarakat pemilih harus cermati para caleg yang sekarang merupakan anggota DPRD, bagaimana kinerja mereka selama periode 2004-2009.. Hanya sedikit anggota DPRD yang mampu dan sering bersuara di lembaga DPRD, hanya sedikit anggota DPRD yang sering dengan gigih menyuarakan aspirasi masyarakat dan hanya sedikit anggota DPRD yang mampu berdialog dan mampu menganalisa permasalahan dengan aparat Pemerintah Daerah. Sebagian besar anggota DPRD hanya melakoni D5 : Datang, Duduk, Diam, Dengar, Duit..
Akan tetapi patut juga diperhatikan oleh masyarakat pemilih terhadap sebagian anggota DPRD yang sering muncul di media cetak. Cermati apa esensi yang mereka kemukakan, bermanfaat tidak bagi kepentingan masyarakat. Kebanyakan mereka melakukannya hanya untuk tingkatkan rating populernya, hanya untuk melakukan negosiasi dengan pemerintah daerah atau ujung-ujungnya menambah pundi-pundinya dari berita tersebut.
Cermati juga tingkah laku kemunafikan anggota DPRD yang terindikasi ”rajin” ke tempat-tempat maksiat, tetapi tanpa ragu-ragu menunjukkan kepada masyarakat bahwa dia pengurus suatu lembaga keagamaan. Masyarakat pemilih harus tegas dan tidak kenal kompromi kepada caleg-caleg yang demikian karena jika nanti dipilih kembali, mereka akan melakukan hal yang sama yaitu hidup berkemunafikan. Masyarakat harus pintar dan selektif serta tidak terbuai dengan janji-janji caleg tersebut dalam periode kampanye ini.
Sekali lagi, lakukan pilihan yang tepat kepada : siapa calegnya, apa program calegnya dan apa visi-misi calegnya. Jika calegnya berkualitas dan berintegritas serta kinerjanya sangat positif selama ini, maka masyarakat pemilih dihimbau untuk tidak ragu-ragu dalam menentukan pilihan dan menandai caleg tersebut. Apapun parpol yang diusung oleh caleg tersebut, baik itu parpol baru ataupun parpol yang sudah lama. Kualitas lembaga legislatif seperti DPRD Simalungun dan DPRD Pematangsiantar akan lebih maju, tentu lebih ditentukan oleh anggota-anggotanya, bukan oleh partainya. Oleh karena itu cermati calegnya dan pilihlah calegnya, di parpol manapun caleg tersebut berada. Tandailah Calegnya, bukan Parpolnya..
Bravo Masyarakat Pemilih Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar !!!
SEJARAH SIMALUNGUN 1)
-
oleh Mansen Purba SHJudul makalah yang diminta dari saya adalah Sejarah
Simalungun dan Pesannya Bagi Generasi Muda. Judul tersebut menimbulkan
dugaan, gene...
16 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar